Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan dan atau menyatakan sita jaminan sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama Investasi tanggal 24 Juni 2023 adalah SAH menurut hukum;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji tidak melaksakan klausul Perjanjian Kerja sama Invertasi tanggal 24 Juni 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar atau mengembalikan dana Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan ditambah dengan bagi hasil investasi tersebut sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- Menghukum dan menyatakan bahwa jika Tergugat tidak membayar atau mengembalikan dana Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan ditambah dengan bagi hasil investasi tersebut sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) tanah/rumah milik Tergugat yang terletak di Jalan Pattimura Perumahan Baso Residen No 2 Puuwatu Kota Kendari, dijual lelang dan hasil penjualan lelangnya diserahkan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap keterlambatan Tergugat mengembalikan uang milik Penggugat tersebut, pada saat perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu sekalipun Tergugat melakukan upaya hukum banding dan/atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Tergugat mebayar biaya perkara;
|