Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Bth/2024/PN Kdi ARTHER 1.PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk. Kantor Area Kendari
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari
3.Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARTHER
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1La Ode Abdul RahimARTHER
Tergugat
NoNama
1PT.Bank Mandiri (Persero),Tbk. Kantor Area Kendari
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari
3Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Kendari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

  1. Menerima dan Mengabulkan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perlawanan PELAWAN adalah tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan menurut hukum PELAWAN adalah pelawan yang baik dan benar;
  4. Menyatakan bahwa proses pelaksanaan lelang yang telah dilakukan dan dilaksanakan oleh TERLAWAN I melalui TERLAWAN II Tertanggal 14 November 2023 adalah cacat hukum dan batal demi hukum; 
  5. Menyatakan bahwa proses pelaksanaan lelang yang telah dilaksanakan oleh TERLAWAN II tertanggal 14 November 2023 adalah cacat hukum dan batal demi hukum; 
  6. Menyatakan untuk membatalkan Risalah Lelang yang telah diterbitkan oleh TERLAWAN II atas Pelaksanaan lelang Tertanggal 14 November 2023 adalah cacat hukum dan haruslah dinyatakan batal demi hukum;
  7. Menyatakan batal demi hukum seluruh pengurusan proses balik nama pada Sertifikat SHM.00311 atas nama Vivi Lianto, yang terletak Kota :Kendari, yang dilakukan oleh TERLAWAN III kepada pihak atas nama pemenang lelang pada tanggal 14 November 2023 mencoret kembali dengan mengembalikan atas nama VIVI LIANTO;
  8. Menghukum Terlawan III untuk tidak melakukan proses balik nama terhadap objek milik Pelawan berupa Sebidang tanah dan bangunan SHM No. 00311/Bonggoeya a.n VIVI LIANTO yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 249, Kelurahan Anaiwoi, (dh. Keluraham Bonggoeya), Kecamatan Kadia (dh. Kecamatan Baruga), Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
  9. Menyatakan bahwa Sertifikat SHM.No.0031 /SHM.No.73 /SHM.No.02241 /SHM No.02242 /SHM No.02243 /SHM.02244 /SHM No.00017 SHM No.00075/ SHM 00311 atas nama Vivi Lianto, yang terletak Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara Merupakan milik PELAWAN secara sah dan benar menurut hukum;
  10. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya kerugian yang di alami PENGGUGAT sebesar Rp.23,800,000,000-(Dua Puluh Tiga Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah);
  11. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk tidak melakukan suatu tindakan dengan mengajukan permohonan lelang melalui balai lelang KPKNL maupun balai lelang swasta;
  12. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk patut dan taat terhadap putusan ini, sampais adanya putusan yang berkekutan hukum tetap;
  13. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verzet (Uit Voobar bij vooraad);
  14. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR: Bila hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adailnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak