Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN ANSAR Bin ANSAR bersama-sama dengan Terdakwa ASWANDI Bin AWALUDDIN, Terdakwa TAUFIK AKBAR MUHIDIN Bin MUHIDIN, Pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 12.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah orangtua Terdakwa ABDUL RAHMAN ANSAR Bin ANSAR pada Jalan Bunga Kolasua Kelurahan Kemaraya Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, |