Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANSAR Alias DOYO bersama Sdr. Damar (dalam penuntutan terpisah) baik bertindak bersama-sama atau bertindak untuk dirinya sendiri pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 17.15 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Perdos Blok B Kel. Kambu, Kec. Kambu Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimemiliki secara melawan hukum, |