Dakwaan |
Bahwa Terdakwa I TAUFIK D. Bin DAHLAN S. alias OPIK bersama-sama dengan Terdakwa II LA ODE RAHMAT HIDAYAT Alias BARA, pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024, sekira pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Hotel Rendi Jalan Jati Raya Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Pencurian pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu” |