Dakwaan |
Bahwa terdakwa MARDIANTO Alias ANTO Bin ASEP pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di Jl. Depan kafe Kopi 21 perempatan Taman Hiburan Rakyat (THR) Kelurahan Wua-Wua Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara atau setidak–tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 gram yaitu dengan berat Netto 20,7550 (dua puluh koma tujuh lima lima nol ) gram |