Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Kdi HUSIN 1.LILI, S.Pd.
2.FARHAND ALI SAID
3.EMIRAN TORADA, S.E.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUSIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGANDI BASWAN, S.H.,M.HHUSIN
Tergugat
NoNama
1LILI, S.Pd.
2FARHAND ALI SAID
3EMIRAN TORADA, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan yang dilakukan Para Tergugat yang telah menguasai dan membuatkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas tanah hak milik Penggugat menjadi atas nama Para Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan harus diberi sanksi hukum;
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa sebidang tanah dengan ukuran panjang 163 meter dan lebar 130 meter, luas 7040 m2, yang sekarang terletak ini di Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, sekarang berbatasan dengan:

Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan Budi Utomo (Baru)

Sebelah Utara berbatasan dengan Yunus Dalami

Sebelah Barat berbatasan dengan Sartini

Sebelah Timur berbatasan dengan Udin Podau

adalah sah milik Penggugat

  1. Menyatakan batal demi hukum atas Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Keterangan Bebas Sengketa atas nama:
  1. Tergugat I, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Bebas Sengketa tertanggal 11 Mei 2020, an. Lily, S.Pd;
  2. Tergugat II, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Bebas Sengketa tertanggal 11 Mei 2020, an. Farhand Ali Said;
  3. Tergugat III, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Pernyataan Bebas Sengketa tertanggal 11 Mei 2020, an. Emiran Torada, S.E;

Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapapun yang menguasai sebidang tanah dengan ukuran panjang 163 meter, lebar 130 meter, luas 7040 m2, yang sekarang terletak ini di Jalan Budi Utomo (Baru), Kelurahan Puuwatu, Kecamatam Puuwatu, Kota Kendari sekarang berbatasan dengan:

Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan Budi Utomo (Baru)

Sebelah Utara berbatasan dengan Yunus Dalami

Sebelah Barat berbatasan dengan Sartini

Sebelah Timur berbatasan dengan Udin Podau

Dalam keadaan kosong dan tanpa syarat serta beban hukum apapun

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Para Penggugat secara tanggung rentang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateriil sebasar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta  rupiah);
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap sebidang tanah sebidang tanah dengan ukuran panjang 163 meter, lebar 130 meter, luas 7040 m2, yang sekarang terletak ini di Jalan Budi Utomo (Baru), Kelurahan Puuwatu, Kecamatam Puuwatu, Kota Kendari sekarang berbatasan dengan:

Sebelah Selatan Berbatasan dengan Jalan Budi Utomo (Baru)

Sebelah Utara berbatasan dengan Yunus Dalami

Sebelah Barat berbatasan dengan Sartini

Sebelah Timur berbatasan dengan Udin Podau

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari kelalaian keterlambatan melaksanakan putusan dalam perkara ini, yang dibayarkan pada setiap hari kelalaian keterlambatan melaksana kan putusan perkara ini ;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  3. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini secara tanggung renteng

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kendari Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak