Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------
- Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa seluas 6.452 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 667/1991 yang terletak dahulu di Kelurahan Lepo-Lepo kecamatan Mandonga Kota Kendari sekarang terletak di Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut ;
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah WILLIAMSTO KWEENDRY
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Salomo
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Abdul Rahman
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah HJ Jusnawati.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat yang melakukan transaksi Jual beli tanah obyek sengketa kepada yang tidak berhak dan melakukan penimbunan diatas tanah penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materill dan immaterial sebesar Rp. 7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Kerugian Materil sebesar Rp. 6.000.000.000 (enam milyar rupiah), yang merupakan nilai harga jual beli tanah Penggugat.
- Kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang merupakan biaya-biaya yang tak terduga yang dikeluarkan oleh Penggugat.
- Menyatakan hukum bahwa segala bentuk transaksi jual beli obyek sengketa kepada tergugat adalah mengandung cacat yuridis, tidak berkekuatan hukum oleh karenanya menjadi batal demi hukum;------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;------------------------
SUBSIDAIR
- ; Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).
|