Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2024/PN Kdi MUSTAMIN Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Dit.Polairud Polda Sultra, Cq Kasudit Gakkum Polairud Polda Sultra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MUSTAMIN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Dit.Polairud Polda Sultra, Cq Kasudit Gakkum Polairud Polda Sultra
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Maka berdasarkan seluruh uraian seperti tersebut di atas, mohon kiranya Pengadilan Negeri Kendari pada tingkat sidang pemeriksaan pra Pradilan memutuskan :

 I. Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan hukum pidana, maka terlebih dahulu:
a. Memerintahkan agar Kepala Dit.Polairud Polda Sultra, CQ Kasudit GAKKUM Polairud Polda Sultra menghadap IN PERSON dalam sidang Pra pradilan ini sebagai pesakitan
II. Selanjutnya memutuskan
b. Mengabulkan  tuntutan/Permohonan  Pemohon untuk seluruhnya. -
c. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan atas diri  Pemohon SERTA PENYITAAN KAPAL KM. HARAPAN adalah tidak sah. 
d. Menyatakan Penyitaan KAPAL KM. HARAPAN MILIK PEMOHON  adalah tidak sah. 
e. Menyatakan  Pemohon berhak untuk memperoleh tuntutan ganti kerugian dan Rehabilitas Karena PENYITAAN YANG TIDAK DIDAHULUI ISIN PENYITAAN DARI PENGADILAN NEGERI KENDARI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya