Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat bukti surat Penggugat sebagai berikut :
- Perjanjian pembiayaan multiguna dengan No. 01600871002231462 tertanggal 14 September 2022 ;
- Akta jaminan fidusia Nomor 413, tanggal 25 Mei 2022 yang dibuat Notaris Boyke Hadi Muharram Syamsudin, S.H.,M.Kn berkedudukan di Jawa Barat ;
- Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W27.00057240.AH.05.01 Tahun 2022, tanggal 19-09-2022 ;
- Menyatakan demi hukum bahwa perbuatan Tergugat adalah wanprestasi (ingkar janji) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat sesuai kerugian yang dialami Penggugat yaitu sebesar Rp.300.412.500,- (tiga ratus juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
- Sisa A/R : Rp. 195.000.000,-
- Denda Keterlambatan + LC : Rp. 105.412.500,-
Total : Rp.300.412.500,- (tiga ratus juta empat ratus dua belas ribu lima ratus rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga serta meletakkan sita atas objek jaminan fidusia berupa ;
1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan spesifikasi :
- Merk/type : HONDA HR-V T 1.8 RS / 2015
- Tahun / Warna : 2015/PUTIH ORCHID MUTIARA
- Nomor Rangka : MHRRU5870FJ403679
- Nomor Mesin : R18ZE1003719
- Nomor Polisi : B 1521 NIE
- ATAS NAMA : LILY TABRANI
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai objek jaminan fidusia tersebut untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia dalam keadaan baik dan utuh kepada Penggugat tanpa beban tanggungan dan syarat apapun ;
- Menyatakan secara hukum Penggugat mempunyai hak untuk menjual dan/atau melakukan lelang objek jaminan fidusia tersebut atas kekuasaan sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan mematuhi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini ;
- Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Bila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ; |