Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Kdi PT. ASTRA SEDAYA FINANCE “ACC” ASRINA DARMIN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 23 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ASTRA SEDAYA FINANCE “ACC”
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MASRI SAID, S.H.,M.H.PT. ASTRA SEDAYA FINANCE “ACC”
Tergugat
NoNama
1ASRINA DARMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.080.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum bukti surat Penggugat sebagai berikut :
  • Perjanjian pembiayaan multiguna dengan nomor perjanjian : 01600871002216560, tertanggal 19 Mei 2022 ; 
  • Akta Jaminan Fidusia Nomor 2522, tanggal 25 Mei 2022 yang dibuat Notaris Boyke Hadi Muharram Syamsudin, S.H.,M.Kn berkedudukan di Jawa Barat ;
  • Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W27.00033521.AH.05.01 Tahun 2022, tanggal 25-05-2022 ;
  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah wanprestasi / ingkar janji kepada Penggugat ;
  2. Menyatakan sah dan berharga serta meletakkan sita atas objek jaminan fidusia berupa ;

1 (satu) unit kendaraan roda empat dengan spesifikasi :

  • Merk/Type/Model           : Toyota/All New Hilux/T:SC2.5 M/T DSL, Single Cabin
  • Tahun                           : 2018
  • Kondisi                         : Bekas
  • Warna                           : Abu Abu Metalik
  • No. Rangka                   : MR0ES8BB5J0064115
  • No. Mesin                     : 2KDU993570
  • Atas nama                     : ASRINA DARMIN
  1. Menyatakan secara hukum Penggugat mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan/atau eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia dari tangan siapapun Objek Jaminan Fidusia itu berada tanpa syarat apapun ;
  2. Menyatakan secara hukum Penggugat mempunyai hak untuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia tersebut atas kekuasaan sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku ;
  3. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia tersebut untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia dalam keadaan baik dan utuh kepada Penggugat tanpa syarat apapun ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat sesuai kerugian yang dialami Penggugat yaitu sebesar Rp.185.037.000,- (seratus delapan puluh lima juta tiga puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Total angsuran kredit     : Rp.153.120.000,-
  • Denda Keterlambatan     : Rp.31.757.000,-
  • Amount LC                    : Rp.160.000,-
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan mematuhi putusan perkara ini terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan seluruh isi putusan perkara ini ;
  2. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;

 

SUBSIDAIR  :

Bila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak