Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2024/PN Kdi AGUSTINA MENDAUN KETUA YAYASAN STMIK BINA BANGSA KENDARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUSTINA MENDAUN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KETUA YAYASAN STMIK BINA BANGSA KENDARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan Tergugat membangun dan mendirikan Pagar Tembok diatas Objek Sertifikat Nomor : 00284 milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat seketika dan sekaligus membongkar dan mengosongkan Bangunan dan Pagar Tembok milik Tergugat yang berdiri diatas Sertifikat Nomor : 00284 milik Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi Rp 500.000.000,(lima ratus juta rupiah) kepada Tergugat atas konsekwensi dari perbuatannya yang membangun dan mendirikan Pagar Tembok diatas Objek Sertifikat Nomor : 00284 milik Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ; 

Atau Jika Majelis Hakim Berpendaapat Lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex A Quo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak