Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Kdi LIDO Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Dit. Reskrimum Polda Sultra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 14 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1LIDO
Termohon
NoNama
1Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara Cq. Dit. Reskrimum Polda Sultra
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penahanan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan;
  4. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa:
  1. Membayar ganti kerugian materil karena Pemohon kehilangan penghasilan sebanyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
  2. Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)
  1. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon sekurang-kurangnya media lokal Provinsi dan Kabupaten selama 4 hari berturut-turut;
  2. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.
Pihak Dipublikasikan Ya