Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa M. FADLI bin SARMAN pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di dalam kamar kost di Lorong Mujair, Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, |