Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2024/PN Kdi Haruddin 1.Seni prasetyo
2.m.syahrir,s.sos
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Haruddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A Rahmat ZulfikarHaruddin
Tergugat
NoNama
1Seni prasetyo
2m.syahrir,s.sos
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1awaluddin
2gasi
3badan pertanahan nasional kota kendari
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PETITUM
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan bahwa para PENGGUGAT adalah Pemilik sebidang tanah yang SAH terletak di Jl.Tunggal Dalam Kel wua Wua Kec Wua Wua Kota Kendari Sulawesi Tenggara., dengan keseluruhan luas tanah ± 20 X 25 (500M2 ) dengan rincian sebagai berikut :
a. Lokasi Obyek Tanah Milik Penggugat terletak di Jl.Tunggal Dalam Kel wua Wua Kec Wua Wua Kota Kendari Sulawesi Tenggara. berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Tanggal 15 April 2003  dengan luas 20 X 25 (500 M2 ) dengan batas-batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara Berbatasan dengan : Kholik
• Sebelah Selatan Berbatasan dengan : Hakusa
• Sebelah Barat Berbatasan dengan : Hakusa
• Sebelah Timur Berbatasan dengan : H.Amiruddin Tahir
3. Menyatakan SAH demi Hukum dan berkekuatan hukum tetap segala alas hak Milik PENGGUGAT;
1. Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanggal 15 April 2003 dengan luas 20 X 25 ;
2. Kuitansi Pembelian Tanggal 15 April 2003;
4. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan TERGUGAT menguasai dfan Mensertifikatkan Lahan milik PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matige Daad );
5. Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat yang menjadi alas hak kepemilikan TERGUGAT untuk menguasai Obyek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap Obyek Sengketa;
6. Menghukum TERGUGAT atau siapapun yang menguasi obyek tanah agar menyerahkan tanah obyek sengketa seperti semulanya kepada PENGGUGAT dan segera TERGUGAT atau siapapun yang menguasai obyek tanah sengkata agar segera mengosongkan obyek tanah sengkata tanpa alasan dan syarat apapun;
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil dan kerugian Imateriil yang dialami oleh PARA PENGGUGAT Sebesar Rp900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta rupiah)
a. Kerugian Materiil Rp. Rp.1.500.000,-X 500M2 Total Senilai Rp. 750.000.000.00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta rupiah)
 
b. Kerugian Immateriil Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta rupiah).
8. Menyatakan sah dan demi hukum sita jaminan (Conservatior Beslag) terhadap harta benda TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak yang terletak di Jl.Tanukila Kelurahan Anaiwoi Kecamatan Kadia Kota Kendari.
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) untuk setiap Hari keterlambatan, bilamana lalai mematuhui putusan sejak diucapkan dan dilaksanakan; 
10. Menyatakan secara sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
11. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam proses perkara ini.
S U B S I D A I R :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak