Dakwaan |
Bahwa TERDAKWA I ALPIN dan TERDAKWA II LA ODE FALAM YUSRAWAL pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di BTN Kendari Permai Kel.Padaleu Kec.Kambu Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan tersekutu”, |