Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi SARIFIN 1.PT KARYA MEGA BUTON
2.PT PUTINDO BINTECH
3.PT ASPAL INDONESIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 29 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARIFIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LORENSIUS NONG NALU, S.HSARIFIN
Tergugat
NoNama
1PT KARYA MEGA BUTON
2PT PUTINDO BINTECH
3PT ASPAL INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat I sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan uang kompensasi PHK kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon:

9 X 2 X Rp. 3.284.078                                             = Rp. 59.133.404,-

  1. Uang Penghargaan Masa kerja:
  2. X Rp. 3.284.078                                                    = Rp. 16.420.390,-

Rp. 75.553.794,-

  1. Uang Penggantian Hak;

Rp. 75.553.794X 15%                                              = Rp. 11.333.069,-

  1. Uang Pisah

1 X Rp. 3.284.078                                                    = Rp. 3.284.072,-

                                                          Jumlah= Rp. 90.170.935,-

 (tujuh puluh dua juta delapan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah)

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar gaji yang belum dibayarkan (Upah Proses) kepada Penggugat terhitung sejak bulan Desember 2021  sampai dengan Putusan ini dibacakan;
  2. MenghukumTergugat I untuk  membayaruang paksa (dwangsom) setiap kelalaian dalam memenuhi kewajibannya, yaitu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap satu hari keterlambatan, terhitung sejak putusanini dibacakan;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan perlawanan atau upaya hukum lainnya Verzet maupun Kasasi (uitvoerbaarbijvoorraad);
  4. Menghukum Para Tergugat membayar seluruh biaya perkara;

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya