Dakwaan |
Bahwa terdakwa ICAL alias YUDI (selanjutnya disebut terdakwa) bersama-sama dengan saksi MELDA SOLEHA alias MELDA (diajukan dalam penuntutan terpisah), pada hari senin tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 20:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024, bertempat di Jl. Ir. H. Alala Kel. Lahundape Kec. Kendari Barat Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “ Melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”, |