Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Kdi ISTIQOMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ISTIQOMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut
  2. Menetapkan merubah nama anak pemohon yang semula RISKY menjadi RESKY NAYYA KEZSYALIKA PUTRY.
  3. Memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari setelah diberikannya turunan resmi surat penetapan ini segera menerbitkan Akta Kelahiran dengan Nama Nama RESKY NAYYA KEZSYALIKA PUTRY.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak