Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi MUHAMMAD BADRUN PT.Hoffmen Energi Perkasa Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 28 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD BADRUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Suhardi, S.HMUHAMMAD BADRUN
Tergugat
NoNama
1PT.Hoffmen Energi Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

Menyatakan dan menetapkan bahwa hubungan kerja Penggugat dan Tergugat adalah Pekerja Tetap / Karyawan Tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

 

Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat tanpa alasan yang jelas adalah tidak sah dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku;

 

Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar tunai dan seketika Hak-Hak Penggugat  sesuai dengan isi  Anjuran yang dikeluarkan oleh Mediator Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 565/2022 pada tanggal 26 Desember 2022 secara Tunai berupa uang pesangon sebesar 1 (satu) ketentuan pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) Junto Peraturan Pemerintah Republik ndonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Pasal 41 serta upah selama Proses, dengan Rincian sebagai berikut :

masa kerja 9 Tahun 11 bulan

Uang Pesangon Pasal 40 Ayat (2)

 bulan     x          Rp. 3.400.000             =          Rp. 30.600.000

 

Uang Penghargaan Masa Kerja Pasal 40 Ayat (3)

bulan     x          Rp. 3.400.000             =          Rp. 13.600.000

 

Uang Penggantian Hak Pasal 40 Ayat (4)

Cuti Tahunan yang belum gugur

12/25 x Rp. 3.400.000=Rp. 1.632.000

 

Upah proses bulan Oktober dan November 2022

2 bulanxRp. 3.400.000=Rp. 6.800.000

Jumlah (a+b+c+d)=Rp. 52.632.000

Terbilang : (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah)

 

Menghukum Tergugat untuk untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari  secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.

 

Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada Upaya Banding maupun Kasasi dari Tergugat.

 

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

:

Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya