Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi ADITYA TODING BUA, S.H. ABDUL MUING, S.Pd.,M.Mp. ALIAS MUING BIN ALM. SADA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 17/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 249/P.3.12/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADITYA TODING BUA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MUING, S.Pd.,M.Mp. ALIAS MUING BIN ALM. SADA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ABDUL MUING, S.Pd., M.m.Pd Bin sada selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kolaka sejak tanggal 17 Mei 2017 s.d Desember 2022 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor: 270 Tahun 2017 yang ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2017 baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan sdr. Darwis, S.E (alm.) meninggal di Kolaka pada tanggal 8 April 2021 berdasarkan akta kematian nomor : 7401-KM-19042021-0005  selaku Bendahara Pengeluaran SMKN 1 Kolaka untuk tahun 2018 sampai dengan April 2021 dan saksi HJ. MARIANI, S.Sos (diajukan dalam berkas perkara terpisah) selaku Bendahara Pengeluaran SMKN 1 Kolaka sejak Mei 2021 sampai dengan tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 1 Kolaka Nomor: 034/060/2021 tanggal 10 Mei 2021, pada tanggal 2 April 2018 sampai dengan 11 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2018 s.d tahun 2022, bertempat di SMKN 1 Kolaka, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yaitu secara melawan hukum yaitu Terdakwa selaku kepala sekolah SMKN 1 Kolaka mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai dengan ketentuan /prosedur yang berlaku, menyimpan dan mengelola sendiri sebagian dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setelah melakukan pencairan bersama dengan bendahara sekolah, melakukan pembayaran atas kegiatan atau pengadaan tidak melalui bendahara kegiatan yang telah dibentuk, pertanggung jawaban Dana BOS tidak didukung bukti-bukti pengeluaran dan laporan pelaksanaan kegiatan yang memadai serta memanipulasi bukti-bukti pengeluaran (membuat sendiri nota/kuitansi pendukung pembelian dengan mengatasnamakan toko/penyedia tertentu dengan meminta nota kosong kepada toko/penyedia) agar dapat disesuaikan dengan RKAS, adanya pertanggungjawaban kegiatan sekolah dan pengadaan sarana prasarana sekolah yang fiktif, adanya pembayaran upah / honor aparat sekolah yang tidak sesuai dengan realisasinya, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Terdakwa ABDUL MUING,S.Pd., M.M.Pd Bin SADA, sdr. Darwis, S.E (alm.) dan saksi HJ. MARIANI, S. Sos yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.010.276.600,00 (satu milyar sepuluh juta dua ratus tujuh puluh enam ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS SMKN 1 Kolaka Tahun Anggaran 2018 s.d. 2022. nomor : 700.1.2.2/335/IRVES/2023 tanggal 22  November 2023.

Pihak Dipublikasikan Ya