Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RENGGA ASMARA, pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira Pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl.Ilmiah Kel.Mataiwoi Kec.Wua-wua Kota kendari atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, meyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya. harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, |