Dakwaan |
Bahwa Terdakwa IKBAL YADI Alias IKBAL (selanjutnya disebut terdakwa), pada hari jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 10.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jl. WR. Supratman kel. Kandai kec. Kendari Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk,” |