Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Surat Nomor : MNR.RCR / CTR . EAST . 0801899 / 2024 Tertanggal 06 Agustus 2024 Perihal Penyelesaian Kewajiban Kredit sebesar Rp. 14,021,690,843,06 (Empat Belas Milyar Dua Puluh Satu Juta enam Ratus Sembilan Puluh Ribu Delapan Ratus empat puluh tiga rupiah koma nol enam sen) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Berita Acara Serah Terima Bilyet Giro sebagai Pembayaran Pokok Utang senilai Rp. 650.000.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) pada tanggal 7 September 2023.
- Menyatakan sisa pokok utang Penggugat yang wajib di lunasi adalah sebesar Rp. 1.349.509.095,- (Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Lima Ratus sembilan Ribu Sembilan Puluh Lima Rupiah). Dengan memberikan jangka waktu pelunasan selama 1 (Satu) Tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seluruh dokumen Perjanjian kredit Penggugat beserta dengan seluruh rincian riwayat pembayaran angsuran.
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan proses lelang terhadap aset yang di jadikan agunan dalam perjanjian Kredit Modal Kerja (KMK) dan Perjanjian Kredit Investasi (KI) sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, berupa :
- Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 1800/Bende tercatat atas Nama Andi Ali terletak di Jl. Brigjend M. Joenoes Kel. Bende Kec. Kadia, Kota Kendari dan SHM No. 1877/ Bende atas H. Ridwan (yang di persyarakatkan untuk balik nama menjadi Andi Ali).
- Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM 2214/Bende atas nama Andi Ali yang terletak di jalan Brigjend M. Joenoes Kel. Bende Kec. Kadia Kota Kendari.
- Menyatakan seluruh surat-surat yang terbit diatas tanah dan bangunan yang di jadikan agunan setelah terdaftarnya perkara ini di Pengadilan Negeri Kendari tak terkecuali dokumen lelang dan/atau penjualan, dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
S U B S I D A I R :
Jika bapak Hakim atau Majelis Hakim berpendapat lain dalam perkara ini, maka mohon putusan seadil-adilnya (ex aquo et bono) |