Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi Tri Sugiharto PD. BPR Bahteramas Konawe Selatan Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Sugiharto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGANDI BASWAN, S.H.,M.HTri Sugiharto
Tergugat
NoNama
1PD. BPR Bahteramas Konawe Selatan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Dari Penggugat Seluruhnya.
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini di bacakan.
  3. Menyatakan BATAL DEMI HUKUM Surat Keputusan Direksi No. 10/05/KEP.DIREKSI-SDM/VIII/2023 Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Secara Tidak Hormat Tergugat dengan Penggugat Menjadi Pemutusan Hubungan Kerja SEPIHAK.
  4. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Hak-Hak Penggugat Berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak / Cuti  serta uang Pisah Sesuai Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Secara TUNAI Dan Sekaligus Sebesar Rp. Rp. 73.331.342,- (Tujuh Puluh tiga Juta tiga ratus tiga puluh satu Ribu tiga ratus empat puluh dua Rupiah).
  5. Menghukum   Tergugat Untuk Membayar Upah Proses Selama Enam Bulan Secara Tunai Dan Sekaligus Sebesar : 6 X Rp  4.165.523  = Rp 24.993.138 ( Dua Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Seratus Tiga Puluh Delapan Rupiah )
  6. Menghukum Tergugat Dengan Uang Paksa (Dwangsoom) Sebesar Rp 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah) Setiap Hari Apa Bila Tergugat Lalai Melaksanakan Putusan Ini Kepada Penggugat.
  7. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat Agar Membayar Upah Dan Seluruh Hak-Hak Penggugat Sebelum Ada Keputusan Dari Pengadilan Hubungan Industrial Sekalipun Masih Ada Upaya Hukum Kasasi;
  8. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara Yang Ditimbulkan Dalam Perkara Ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya