Petitum |
- DALAM PROVISI
- Memerintahkan kepada tergugat dan turut tergugat untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah objek sengketa seluas 7.075 M2 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para Tergugat menyatakan Banding atau Kasasi (Uit voerbaar bij vooraad)
- DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan menurut hukum objek sengketa tanah seluas 7.075 M2 telah disertifikat hak milik oelh tergugat I yang terletak di Jl. K.S Tubun, RT/RW 003/008 Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dengan batas-batas tanah sebagai berikit :
- Sebelah Utara berbatasan denga Saudara NURHAIDA/Pesantren Hidayatullah
- Sebelah Timur berbatasan dengan Saudara La Ngkameri
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Dr. Marzuki/ Pesantren Hidayatullah
- Sebelah Barat berbatasan dengan Ir. Hairil. B/ Pesantren Hidayatullah
Adalah SAH dimata hukum MILIK para Penggugat
- Menyatakan perbuatan tergugat I yang mengklaim tanah objek sengketa seluas ± 7.075 M2 adalah milik tergugat I kemudian menjual ke tergugat III merupakan tindakan yang TIDAK sah dan melawan hukum
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik atas nama SANUSI yang diterbitkan oleh tergugat II, akta-akta, dan surat yang lainya yang menyangkut tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga
- Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat tanpa syarat apapun juga
- Menghukum para tergugat untuk membayar unag paksa ( Dwangson ) Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya jika tergugat I dan tergugat lainya lalai melaksanakan putusan
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yanig timbul dalam perkara ini
S U B S I D E R :
Atau apabila yang Mulia Majelsi Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |