Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Kdi 1.Wa Ode Nasira
2.Neny Aisyah Hasana
3.Baizul Zaman Hasanah
4.Munawar Ali Mahmud Hasana
5.Delya Sutra Dewi H
5.Sanusi
6.Agus
7.Kepala Kantor pertanahan kota Kendari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wa Ode Nasira
2Neny Aisyah Hasana
3Baizul Zaman Hasanah
4Munawar Ali Mahmud Hasana
5Delya Sutra Dewi H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAN PULANI, SH.Wa Ode Nasira
2RAHMAN PULANI, SH.Neny Aisyah Hasana
3RAHMAN PULANI, SH.Baizul Zaman Hasanah
4RAHMAN PULANI, SH.Munawar Ali Mahmud Hasana
5RAHMAN PULANI, SH.Delya Sutra Dewi H
Tergugat
NoNama
1Sanusi
2Agus
3Kepala Kantor pertanahan kota Kendari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Kelurahan Baruga
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. DALAM PROVISI
  1. Memerintahkan kepada tergugat dan turut tergugat untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah objek sengketa seluas 7.075 M2 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  2. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para Tergugat menyatakan Banding atau Kasasi (Uit voerbaar bij vooraad)
  1. DALAM POKOK PERKARA

 

P R I M A I R :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukum objek sengketa tanah seluas 7.075 M2 telah disertifikat hak milik oelh tergugat I yang terletak di Jl. K.S Tubun, RT/RW 003/008 Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, dengan batas-batas tanah sebagai berikit :
  1. Sebelah Utara berbatasan denga Saudara NURHAIDA/Pesantren Hidayatullah
  2. Sebelah Timur berbatasan dengan Saudara La Ngkameri
  3. Sebelah Selatan berbatasan dengan Dr. Marzuki/ Pesantren Hidayatullah
  4. Sebelah Barat berbatasan dengan Ir. Hairil. B/ Pesantren Hidayatullah

Adalah SAH dimata hukum MILIK para Penggugat

  1. Menyatakan perbuatan tergugat I yang mengklaim tanah objek sengketa seluas ± 7.075 M2 adalah milik tergugat I kemudian menjual ke tergugat III merupakan tindakan yang TIDAK sah dan melawan hukum
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik atas nama SANUSI yang diterbitkan oleh tergugat II, akta-akta, dan surat yang lainya yang menyangkut tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat apapun juga
  3. Menghukum para tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat tanpa syarat apapun juga
  4. Menghukum para tergugat untuk membayar unag paksa ( Dwangson ) Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya jika tergugat I dan tergugat lainya lalai melaksanakan putusan
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yanig timbul dalam perkara ini

 

S U B S I D E R :

Atau apabila yang Mulia Majelsi Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak