Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2024/PN Kdi PT. TELAGA MEGABUANA 1.Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
2.Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (Barat) Provinsi Sulawesi Tengara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
3.Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
4.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TELAGA MEGABUANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 Provinsi Sulawesi Tenggara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
2Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (Barat) Provinsi Sulawesi Tengara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
3Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
4Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bosowa Asuransi Cabang Bandung
2Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
3Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I. DALAM PENANGGUHAN / PENUNDAAN / PEMBATALAN PELAKSANAAN

  1. Mengabulkan permohonan penangguhan/pembatalan pelaksanaan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT;
  2. Memerintahkan pihak para TERGUGAT untuk menunda/membatalkan pelaksanaan keputusan para TERGUGAT “Objek Sengketa” diterbitkan, surat Pemutusan Kontrak Nomor : PB 0201-Bb21.1.3/832 tertanggal 17 November 2023 Paket Pekerjaan Preservasi Jalan Boepinang – Bambaea, Kontrak Nomor : HK 0201-Bb21.1.3/336 tanggal 6 Juni 2022 sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.

II. DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT;
  2. Menyatakan TIDAK BERHARGA dan TIDAK MENGIKAT Surat Pemutusan Kontrak Nomor : PB 0201-Bb21.1.3/832 tertanggal 17 November 2023 Paket Preservasi Jalan Boepinang – Bambaea, Kontrak Nomor : HK 0201-Bb21.1.3/336 tanggal 6 Juni 2022 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. TELAGA MEGABUANA dengan segala akibat hukumannya;
  3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tidak mencairkan Jaminan Uang Muka No : 02.1.418.0016.22 tanggal 09 Juni 2022 dengan nilai Rp. 21.995.538.750,- dan Jaminan Pelaksanaan No : 02.1.417.0046.22 tanggal 13 Mei 2022 dengan nilai Rp. 7.335.833.800,- sampai perkara ini mempunyai keputusan yang berkekuatan hukum tetap;
  4. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT III untuk tidak mencantumkan PT Telaga Megabuana kedalam daftar Black List Nasional sampai perkara ini mempunyai keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
  5. Memerintahkan kepada TERGUGAT II untuk tunduk dan bertakluk pada putusan Pengadilan.
  6.  Menghukum TERGUGAT/PARA TERGUGAT untuk membayar ongkos perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak