Dakwaan |
Bahwa terdakwa ANDI ADRIANSYAH ALIAS IYAN selaku Direktur PT. Kabaena Kromit Prathama (PT. KKP) berdasarkan Akta Notaris dan PPAT Al Fajri, SH. MKn. Nomor 1 tanggal 14 Desember 2018, Akta Notaris dan PPAT Al Fajri, SH. MKn. Akta Nomor 3 tanggal 14 Oktober 2019 dan Akta Notaris dan PPAT Al Fajri, SH. MKn. Nomor 6 tanggal 25 Januari 2022 baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi GLENN ARIO SUDARTO selaku Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining, saksi RIDWAN DJAMALUDDIN selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM RI), saksi SUGENG MUJIYANTO Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, saksi YULI BINTORO selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, saksi HENRY JULIYANTO selaku Sub Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI dan saksi ERIC VIKTOR TAMBUNAN Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM RI (yang penuntutannya masing-masing diajukan dalam berkas terpisah) pada tahun 2021 s.d. tahun 2023 bertempat di Kantor PT. Kabaena Kromit Prathama Ruko Plaza Kubra Jalan H. Supu Yusuf Kel. Korumba Kec. Mandonga Kota Kendari dan Kantor Direktorat ESDM RI Jalan Prof. DR. Soepomo, SH. Nomor 10 Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan sebagaimana dimaksud Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara.
Bahwa perbuatan terdakwa ANDI ADRIANSYAH ALIAS IYAN bersama-sama dengan saksi GLENN ARIO SUDARTO, saksi RIDWAN DJAMALUDDIN, saksi SUGENG MUJIYANTO, saksi YULI BINTORO, saksi HENRY JULIYANTO dan saksi ERIC VIKTOR TAMBUNAN telah memperkaya orang lain yaitu saksi WINDU AJI SUTANTO, OFAN SOFWAN dan GLENN ARIO SUDARTO dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: PE.03.03/SR/S-2037/PW20/5/2023 tanggal 26 Oktober 2023 telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.617.300.731.001,07 (satu trilyun enam ratus tujuh belas milyar tiga ratus juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu satu koma tujuh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut yang berasal dari penjualan cadangan nikel PT. ANTAM Tbk., di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara yang merupakan Badan Usaha Milik Negara. |