Dakwaan |
Bahwa Terdakwa HOPIF NURYADIN Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Utara berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nomor 02 Tahun 2021 tanggal 2 Januari 2021 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2021, bersama-sama dengan saksi FAIZAL, S.E. (diajukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada waktu antara bulan Mei tahun 2021 sampai dengan bulan November tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka Utara atau di Kabupaten Kolaka Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak sehingga bertentangan atau melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1),Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3), Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021 Pasal 6 Ayat (1), Pasal 7 Ayat (1), Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) dan Pasal 17 Ayat (2) serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 39 Ayat (1), Pasal 328 Ayat (3) dan Pasal 333 Ayat (1), telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu telah memperkaya diri terdakwa HOPIF NURYADIN sendiri atau orang lain yaitu FAIZAL, S.E. atau setidak-tidaknya pihak lain, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp.108.538.486,34,- (seratus delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan enam koma tiga empat) rupiah atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pusat Daur Ulang Sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Kab Kabupaten Kolaka Utara Tahun Anggaran 2021 Nomor R.700/11/INVES/INSP.2023 tanggal 20 Juli 2023 oleh Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. |