Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi | MUH. ALKAB | PT. Virtue Dragon Nickel (VDNI) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Okt. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kdi | ||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Okt. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | PRIMAIR: Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Uang Penghargaan Masa Kerja 2 X Rp. 3.112.568,- = Rp. 6.225.136 - cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur (12 hari), 12 : 22 x Rp.. 3.112.568,- = Rp 1.697.764 - ongkos biaya pulang pekerja dan keluarganya: Rp. 500,000. Dengan total keseluruhan Rp. 17. 760.604,- (Tujuh Belas Juta Tuju Ratus Enam Puluh Enam Ratus Empat Rupiah). 4. Menyatakan penggugat berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, sebesar Rp. 17. 760.604,- (Tujuh Belas Juta Tuju Ratus Enam Puluh Enam Ratus Empat Rupiah ). 5. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama belum ada keputusan dari pengadilan hubungan industrial mulai sejak 04 April sampai ada keputusan pengadilan negeri kelas 1A kendari yaitu 1 Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Afril 2023 secara tunai, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |