Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Kdi CV RATU BUMI PERKASA PT TAMALAKINDO BANGUN KONAWE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV RATU BUMI PERKASA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yusran Yastono Yasin IdrusCV RATU BUMI PERKASA
Tergugat
NoNama
1PT TAMALAKINDO BANGUN KONAWE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR  :

  1. Menerima dan Mengabulkan  Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
  3. Menyatakan Sah menurut hukum Surat Perjanjian Kerjasama Pengangkutan Batu Bara Antara PT. TAMALAKINDO BANGUN KONAWE (PT.TBK) dengan CV. RATU BUMI PERKASA (CV.RBP) dengan No.007/TBK/X/2022, tertanggal 07 Oktober 2022.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebagai akibat Perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji yang dilakukan TERGUGAT berupa kerugian Material dan Immateriil sebesar : Rp. 1.659.188.344 ( Satu Milyar Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Seratus Delapan Puluh Delapan Ribuh Tiga Ratus Empat Puluh Empat Rupiah ).
  5. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir eslag) atas harta kekayaan TERGUGAT :

5.1      Satu (1) Unit Mobil Warna Merah,

Tipe : TYTA.JEEP.-WRANGLER2,8 DIESEL AT

No Rangka: 1C4HJWK56DL681071

No Mesin: DL681071

License Plat/Polisi: B448ROR

 

5.2      Satu (1) Unit Mobil Warna Hitam,

Tipe : TYTA-NW.ALPHAARD-SC.2,5CC Bensin AT

No Rangka: AGH300054311

No Mesin: 2ARH687222

License Plat/Polisi : DD 1172 LW

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.20.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorrad).
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER   :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak