Petitum |
Dalam Pokok Perkara /PETITUM PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT adalah Ahli Waris dari MANSUR (Almarhum) dan MARDIA (Almarhumah).
- Menyatakan hukum bahwa tanah/kebun obyek sengketa /perkara yang terletak di Jalan Lalombaku, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dengan ukuran dan batas – batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berukuran ± 45 Meter berbatas dengan ROBERT SETIAWAN sekarang Tanah FERRY SETIAWAN.
- Sebelah Timur berukuran ± 190 Meter berbatas dengan tanah WAWAN, HJ WA MASI, SITTI HAPSA dan SARIFUDDIN.
- Sebelah Selatan berukuran ± 44 Meter berbatas dengan tanah SARIFUDDIN.
- Sebelah Barat berukuran ± 190 Meter berbatas dengan tanah SAHRIA/BTN.
Adalah sah milik PENGGUGAT.-
- Menyatakan hukum bahwa tindakan/perbuatan ROBERT SETIAWAN Almarhum (Ayah) PARA TERGUGAT menyerobot, menggusur/meratakan dan menguasai tanah /kebun dengan merusak/memusnahkan tanaman tumbuh diatas tanah/kebun obyek sengketa/perkara adalah perbuatan /tindakan melawan hukum yang sangat merugikan PENGGUGAT selaku Ahli Waris dari MANSUR (Almarhum) dan MARDIA (Almarhumah).
- Menyatakan hukum Sertipikat Hak Milik Nomor: 546/ Puwatu/1994, tanggal 2 – 12 – 1994, Gambar Situasi Nomor 1454/1994 Atas Nama ROBERT SETIAWAN terletak di Jln. Lalombaku, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, cacat Yuridist, cacat Administrasi, tidak sah secara hukum.
- Menyatakan hukum Turut TERGUGAT /Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari dalam menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 546/ Puwatu/1994, tanggal 2 – 12 – 1994, Gambar situasi Nomor: 1454/1994, tanggal 2 – 12 – 1994, seluas 10.000 Meter2Atas Nama ROBERT SETIAWAN, tertulis pengganti sertipikat semula Hak Milik Nomor: 156 /Puwatu/1981, Gambar Situasi Nomor: 1047/1981, cacat Yuridist, cacat Administrasi, dinyatakan batal /tidak berkekuatan hukum.
- Menyatakan Hukum bahwa segala surat–surat yang berhubungan dengan tanah /kebun sengketa yang dikeluarkan tanpa sepengetahuan dan tanpa izin PENGGUGAT adalah dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Hukum bahwa PARA TERGUGAT dan atau Sanak Keluarga atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya segera mengembalikan tanah/kebun obyek perkara kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat apapun juga dan jika perlu melalui bantuan Penegak Hukum (POLRI).
- Menyatakan Hukum bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah/kebun sengketa tersebut adalah sah dan berharga secara hukum.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung rentang kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000, - (Satu Juta Rupiah) perhari, setiap PARA TERGUGAT lalai memenuhi ini putusan terhitung sejak Putusan berkekutan hukum tetap.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Acquo Et Bono). |