Dakwaan |
Bahwa terdakwa YAMBO bin AMBO TANG selaku Kepala Desa Rompu-Rompu Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bombana nomor : 134 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 3 Maret 2020 tentang Pemberhentian Pengangkatan Kepala Desa Rompu-Rompu Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2021, bertempat di Kantor Pemerintahan Desa Rompu-Rompu Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang – Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan secara melawan hukum yaitu menggunakan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rompu-Rompu Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2021 tanpa melalui mekanisme belanja dalam pengelolaan keuangan desa, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu Terdakwa YAMBO bin AMBO TANG atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq. Pemerintah Desa Rompu-Rompu Kecamatan Poleang Utara Kabupaten Bombana sebesar Rp. 416.986.077,79 (empat ratus enam belas juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu tujuh puluh tujuh rupiah tujuh puluh sembilan sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) nomor : 700/523/PKKN/2023, tanggal 31 Oktober 2023. |