Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2024/PN Kdi 1.Sjahruddin
2.Nanank
2.Ir dahlia
3.Since asmayong
4.Yenny asmayong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 10 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sjahruddin
2Nanank
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Herdi jaya ibrahim SHSjahruddin
2Herdi jaya ibrahim SHNanank
Tergugat
NoNama
1Ir dahlia
2Since asmayong
3Yenny asmayong
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan perlawanan dari pelawan tersebut;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II  memiliki hak atas Objek sengketa yang akan di eksekusi.
  4. Menyatakan sah Penguasaan dan Kepemilikan Pelawan I dari Boko Terhadap Objek tanah berdasarkan Surat Kepemilikan Tanah Nomor:192/  /01/ 2004 seluas 1.225 M2 yang diterbitkan Oleh Kelurahan Lepo-lepo dan ditanda Kepala Kelurahan Lepo-lepo atas nama Mujarab Mustafa, BA, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara Berbatas dengan Jalan

Sebelah Timur Berbatas dengan bangun

Sebelah Selatan Berbatas dengan hamzah mappa

Sebelah Barat Berbatas dengan HERE

  1. Menyatakan sah Penguasaan dan Kepemilikan Pelawan II, yang telah di kuasai dan di memiliki  oleh Almarhum Here sejak tahun 1960 yaitu Surat Keterangan Kepemilikan Nomor:2932/ 20/ I/ 1986 seluas 15x60 M2 = 900 M2, yang diterbitkan Oleh Kelurahan Lepo-lepo dan ditanda Kepala Kelurahan Lepo-lepo atas nama Mandari, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:

Sebelah Utara Berbatas dengan Boko

Sebelah Timur Berbatas dengan Boko/ bangun

Sebelah Selatan Berbatas dengan Puang Illa/ Arpa

Sebelah Barat Berbatas dengan Jalan Bay pas

  1. Menyatakan bahwa segala surat-surat Para Terlawan dan surat-surat penting lainnya berkenaan dengan tanah/obyek sengketa milik para pelawan tersebut adalah tidak sah, cacat dan karena itu batal demi hukum;
  2. Menyatakan mencabut dan atau membatalkan Surat Nomor: 151/PAN.PN.W23.U1/ HK.02.4/1/2024 tentang pelaksanaan Pencocokan (cosntatering) dan sita eksekusi atas tanah/obyek sengketa
  3. Menyatakan Menyatakan Putusan Nomor: 38/Pdt. G/ 2012/ Pn. Kdi Jo. Nomor: 20/ PDT/2013/ PT. SULTRA Jo. Nomor : 1109 K/ PDT/ 2014  mengenai tanah sengketa milik para pelawan tersebut adalah tidak mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menyatakan putusan dapat dijalankan (uitvoerbaar bijjvoorraad) terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari terlawan.-
  5. Menghukum terlawan membayar segala biaya yang berhubungan dengan perkara ini;-

SUBSIDAIR  :    Mohon  Putusan  Yang Seadil – adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak