Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2023/PN Kdi ANDI ADRIANSYAH Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 12 Jun. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANDI ADRIANSYAH
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;--------------------------
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa dalam perkara Pemohon, penetapan Pemohon sebagai tersangka tidak sah;----------
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dari Termohon No. Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 dan  Surat Perintah dari Termohon nomor :Print-07/P.3/Fd.1/10/2023, tanggal 10 Oktober 2022, dan Surat Perintah dari Termohon nomor :Print-07/P.3/Fd.1/06/2023, tanggal 05 Juni 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-06/P.3/Fd.1/06/2023, tanggal 05 Juni 2023 dari Termohon terkait produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta Bersama pihak lainnya di Kawasan Hutan Lindung yang masuk wilayah  Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. ANTAM. Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu yang dapat merugikan Keuangan Negara dan atau Perekonomian Negara adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----------------------
  4. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta Bersama pihak lainnya di Kawasan Hutan Lindung yang masuk wilayah  Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. ANTAM. Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu yang dapat merugikan Keuangan Negara dan atau Perekonomian Negara adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dan oleh karenanya penyidikan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;----------------
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon terhadap Pemohon yang berkaitan dengan produksi dan penjualan secara melawan hukum ore nikel hasil penambangan tanpa izin serta tanpa membayar dana reklamasi dan pasca tambang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Swasta Bersama pihak lainnya di Kawasan Hutan Lindung yang masuk wilayah  Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT. ANTAM. Tbk di Blok Mandiodo – Lasolo – Lalindu yang dapat merugikan Keuangan Negara dan atau Perekonomian Negara;-
  6. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi dan memberikan rehabilitasi kepada Pemohon sesuai dengan pertimbangan hakim;-------------------------------------

Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Pihak Dipublikasikan Ya