Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Kdi PD BPR BAHTERAMAS KENDARI AFDAL SYIKRI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 04 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD BPR BAHTERAMAS KENDARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SRI RACHMASARI KASARUA SHPD BPR BAHTERAMAS KENDARI
Tergugat
NoNama
1AFDAL SYIKRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 164.171.584,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT karena tidak memenuhi kewajiban membayar angsuran berdasarkan Adendum Perjanjian Kredit Nomor/1066/ADD/BKD-KDI/XII/2020, tanggal 30 Januari  Mei 2020.

Menghukum TERGUGAT untuk membayar total kewajiban kepada PENGGUGAT sesuai kerugian yang dialami PENGGUGAT sebesar Rp.164.171.584- (seratus enam puluh empat juta seratus tujuh puluh satu ribu lima ratus delapan puluh empat rupiah) dengan rician sebagai berikut :

  1. Pokok kredit                                      :  Rp.103.406.199,-
  2. Bunga kredit         berjalan                :  Rp. 38.407.516,-
  3. Denda tunggakan                     :  Rp. 22.357.869,-
  4. Total hari menunggak              :  665 Hari.

Bahwa perhitungan tersebut , diluar dari Pokok Kredit, merupakan perincian Bunga kredit berjalan, denda tunggakan, dan total hari menunggak dimana hitungan tersebut hanya sampai pada tanggal 23 juni 2023 , dan akan berubah jumlah perhitungannya ketika perkara ini telahdiputuskan di pengadilan negeri kendari

  1. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT pada permohonan ini.
  2. Menyatakan PENGGUGAT berhak menjual dimuka umum Sebidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat hak milik nomor  03309, Surat ukur nomor 00652/2018 tanggal 07-08-2018 , Luas 348 M2, luas bangunan 144 m2 , Nomor induk bidang 21.05.09.06.01732. tercatat atas nama AFDAL SYIKRI  yang diterbitkan oleh kantor pertanahan Kota Kendari pada tanggal 21-08-2018 yang terletak di Jalan R Suprapto, Kelurahan Toobuha ,Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.Untuk menutupi kerugian PENGGUGAT.
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoebaar bijvorad) meskipun timbul upaya keberatan dari TERGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.

Atau, Apabila Pengadilan Negeri Kendari melalui Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili, memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (Ex Aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak