Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Kdi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari PT. Lamario Celebes Perkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Lamario Celebes Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 395.337.513,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  1. Menerima Permohonan Provisi Penggugat seluruhnya.
  2. Meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat berupa 1 (satu) bidang tanah beserta Rumah Tinggal yang sekaligus sebagai Kantor PT. LAMARIO CELEBES PERKASA, berkedudukan di Jalan Rambutan Raya No. 17, RT.007/RW.002, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 395.337.513,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah) yang dihitung per tanggal 12 Oktober 2023.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Hakim pada Pengadilan Negeri Kendari berpendapat lain, PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak