Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MELDA SOLEHA Alias MELDA (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024, bertempat di Kec. Abeli Kota Kendari, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan” |