Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD FAISAL FERDIWAN BADARU ALIAS PATE pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl. D.I Panjaitan Kel. Wundudopi Kec. Baruga Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kendari, telah mengambil suatu barang berupa handphone merek Samsung Galaxy A54 Warna Ungu Muda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yakni milik korban Israna Rauf Mande, dengan maksud untuk dimemiliki secara melawan hukum, |