Petitum |
Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi sehingga hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menyatakan Penggugat bekerja sejak bulan Juni 2017 dan diberhentikan oleh Tergugat tanggal 09 Mei 2022 sehingga waktu kerja selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang timbul dari Pemutusan Hubungan Kerja sepihak;
- Menghukum Tergugat membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian serta cuti yang belum dibayarkan secara tunai dan tanpa diangsur dengan perhitungan sebagai berikut :
- Uang Pesangon
5 bulan X 3.150.000,- X 0,5 = Rp. 7.875.000,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja
2 bulan x 3.150.000,- = Rp. 6.300.000,-
- Uang Penggantian Hak sebesar 15% , Uang Pesangon
Rp. 7.875.000,- + Uang PMK Rp. 6.300.000,- X 15% = Rp. 2.126.250,-
- Cuti Tahunan Yang belum Gugur :
12/25 x 3.150.000,-= Rp. 1.512.000,- +
TOTAL a + b + c + d = Rp. 17.813.250,-
(tujuh belas juta delapan ratus tiga belas ribu dua ratus lima puluh Rupiah)
- Menghukum Tergugat Membayar upah proses selama 6 bulan beturut-turut sejak Penggugat tidak bekerja lagi pada Tergugat secara tunai dan tanpa diangsur dengan perhitungan sebagai berikut; 6 bulan X Rp. 3.150.000,- = Rp. 18.900.000,- (delapan belas juta sembilan ratus ribu Rupiah);
- Menyatakan Sita Jaminan adalah sah dan berharga atas barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat karena sifatnya atau karena Undang-undang;
- Menyatakan Putusan ini telah dapat dilaksanakan dan memerintakan kepada Tergugat untuk melaksanakannya meskipun ada pernyataan kasasi dari Tergugat;
- Membebankan biaya perkara pada Negara.
Subsider:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |