Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Kdi MUHAMMAD ARSYAD DINI, SE 1.Wahyuddin Amir
2.hj. siti saodah, SE
3.Israwaty Amir SP MTP
4.Hj. Himawaty Amir Spi M Si
5.Hidayanti Amir SE
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHAMMAD ARSYAD DINI, SE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Wahyuddin Amir
2hj. siti saodah, SE
3Israwaty Amir SP MTP
4Hj. Himawaty Amir Spi M Si
5Hidayanti Amir SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Achmad SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMER:

  1. Menerima  dan mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  Para Tergugat telah melakukan Perbuatan  Melawan Hukum;
  3. Menghukum   PARA   TERGUGAT   secara   tanggung   renteng   untuk   mengganti kerugian PENGGUGAT yakni:

Kerugian Materiil:

Bahwa  saat  ini  nilai  tanah yang seharusnya  menjadi  milik  Penggugat namun tidak  dapat  diserahkan kepada Penggugat  setelah  lebih  dari  10 Tahun  berjalan  dan telah  ditimbun  oleh  Penggugat  harga jual  tanah tersebut  per meternya  adalah  sebesar Rp 1.500.000,-  (satu juta  lima ratus  ribu  rupiah)  sehingga kerugian materiil  dan nyata  yang diderita Pengggugat adalah = 660.6m2 x 1.500.000,- = Rp. 990.900.000, (Sembilan ratus Sembilan  puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah).

Bahwa disamping itu  penggugat telah melakukan penimbunan atas tanah

tersebut  660M2 x 2.5 M  (dalam) =  1650  M2 atau  setara  dengan 413 Rit dengan Asumsi  Muatan  4 M3/Rit dan harga per rit  130.000,-  (seratus tiga  puluh ribu rupiah)  =  Rp.  53.690.000,- (lima puluh tiga juta  enam ratus Sembilan puluh ribu rupiah).

Kerugian Immateril:

Bahwa gugatan  ini diajukan dengan dasar suatu  kesepakatan yang dituangkan di dalam Perjanjian   sehingga Penggugat dalam hal ini Penggugat memiliki  hak untuk   mengajukan   ganti   kerugian  imateriil   yang   layak   dan  patut   dan mengingat   begitu   banyak  waktu   tenaga   biaya  yang   dikeluarkan  oleh Penggugat sampai  saat ini  mengurus permasalahan antara  Penggugat tidak dapat mempergunakan modal usahanya untuk mencari nafkah maka besarnya ganti rugi immaterial yang di tuntut penggugat dalam hal ini adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

4. Menghukum  Para Tergugat secara tanggung  renteng  untuk membayar kerugian yang diderita  Penggugat  adalah sebesar Rp.   1.544.590.000,-  (satu  miliar  lima ratus empat puluh empat juta  lima  ratus Sembilan puluh ribu rupiah),

5. Menyatakan dengan hukum Sah dan Mengikat Akte Notaris Nomor: 55, tanggal 23 Maret 2015, yang dibuat dihadapan Notaris ACHMAD SH.

6. Menyatakan dengan hukum PENGGUGAT adalah Pemilik sah atas tanah seluas 660,6  M (Enam Ratus enam puluh koma enam meter  persegi) yang terletak  di  Kelurahaan Wua-wua  Kec.  Mandonga sekarang  Kel. Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari yang merupakan baqian waris dari Peninqgalan  Almarhum Drs.  H. Muhammad Amir Manab sebagaimana tersebut dalam sertifikat Hak Milik Nomor 8105/wua/wua, Surat Ukur tanggal  7 Mei 1997,  Nomor:  1097/1997 seluas 2.358  M2 (dua ribu tiga ratus  lima  puluh  delapan  meter  persegi) tereatat  atas  nama:  Ors.  HajiMohammad Amir Manab.

7.      Memerintahkan  dengan   hukum   PARA  TERGUGAT melakukan   proses turun waris  atas hak  PENGGUGAT  seluas 660,6  M  (Enam  Ratus enam puluh koma enam meter persegi) yang terletak di Kelurahaan Wua-wua Kee. Mandonga sekarang  Kel. Kadia Keeamatan Kadia Kota Kendari yang merupakan  baqian waris dari Peninggalan Almarhum Drs. H. Muhammad Amir  Manab  sebagaimana  tersebut  dalam  sertifikat  Hak  Milik  Nomor

8105/wua/wua,  Surat  Ukur  tanggal   7  Mei  1997,  Nomor:  1097/1997 seluas 2.358 M2 (dua ribu tiga ratus lima puluh delapan  meter persegi) tereatat atas nama: Ors. Haji Mohammad Amir Manab.

8. Menyatakan  sah dan  berharga  SITA  JAMINAN  terhadap  sebidanq  tanah yang  terletak  di  Kelurahaan  wua-wua   Kec.  Mandonga  sekarang  Kel. Kadia Keeamatan  Kadia Kota  Kendari berdasarkan  Sertifikat Hak Milik Nomor   810/Wua-wua,   surat   ukur   tanggal    7   Mei   1997,   Nomor:

1079/ 1997  seluas  2.358  M2 (dua  ribu  tiga  ratus  lima  puluh  delapan meter persegi)  tereatat atas  nama  Drs.  Haji  Mohammad  Amir Manab yang merupakan  harta warisan;

9. Menyatakan putusan dalam perkara ini, dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan  (verzet),  banding atau  kasasi  (uitvoerbaar bij voorraad).

10. Menghukum  para Tergugat untuk membayar biaya perkara  ini

SUBSIDER

Menghukum   Para  Tergugat  denda  per  harinya   sebesar  Rp.  10.000.000, (sepuluh juta  rupiah)  apabila  Para Tergugat  lalai melaksanalan  isi putusan ini.

LEBIH SUBSIDER

Atau:

Apabila Majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri  Kendari  berpendapat  lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak