Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan tersebut
- Menetetapkan pemohon SRI HARTATI adalah sebagai wali dari 3 (tiga) orang anaknya yang masih dibawah umur yang bernama Riska Wulandari Jenis kelamin Perempuan lahir 1 maret 2009, Riski Adi Saputra jenis kelamin laki-laki lahir 9 Desember 2010, dan Ragil Raditiansah jenis kelamin laki-laki lahir21 Desember 2019. Untuk mewakili anak dalam mengalihkan, memindahkan dan menjual Haknya kepada pihak lain tau pihak manapun juga yang di anggap baik dan layak oleh wali atas warisan berupa sertifikat Hak Milik nomor 04996 , Nomor SU 2603/Baruga/2018, Tanggal 30-05-2018, Luas 647 M2, Atas Nama I Wayan Sarta yang terletak di Jl. Mayjen Katamso RT 004/RW 002, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
- Membebankan biaya permohonan ini di tanggung oleh pemohon.
|