Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pid.Pra/2023/PN Kdi SULKARNAIN KADIR, S.E., M.M. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 11/Pid.Pra/2023/PN Kdi
Tanggal Surat Selasa, 12 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SULKARNAIN KADIR, S.E., M.M.
Termohon
NoNama
1Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-14/P.3/Fd.1/08/2023, Tanggal 14 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Selaku Penyidik;
  3. Menyatakan Tidak Sah Perintah Penyidikan Nomor: Print-15/P.3/Fd/1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Selaku Penyidik;
  4. Menyatakan TIDAK SAH Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-16/P.3.5/Fd.1/08/2023 tertanggal 23 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh An. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Asisten Tindak Pidana Khusus Selaku Penyidik;
  5. Menyatakan TIDAK SAH SURAT Perpanjnagan Penahanan Nomor PRINT-2402/P.3.5/Fd.1/09/2023 tanggal 07 September 2023 yang diterbitkan oleh An. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Asisten Tindak Pidana Khusus selaku Penuntut Umum;
  6. Menyatakan Tidak Sah Segala Keputusan Dan/Atau Penetapan Yang Dikeluarkan Oleh TERMOHON Maupun Penetapan Yang Akan Dikeluarkan Lebih Lanjut Oleh TERMOHON Misalnya Penggeledahan, Penyitaan, Penangkapan Dan/Atau Penahanan Yang Berkaitan Dengan Penetapan Tersangka Terhadap Diri PEMOHON Oleh TERMOHON Yang Berkenaan Dengan Sangkaan Pasal 11, Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, 56 KUH Pidana dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Permintaan dan Penerimaan sejumlah Uang (Pemerasan) terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia Tbk oleh Pemerintah Kota Kendari;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk tidak menetapkan Pemohon sebagai tersangka kecuali menemukan bukti baru diluar bukti yang telah ada dan dikumpulkan termohon sampai hari ini;
  8. Memerintahkan termohon untuk Membebaskan PEMOHON dari tahanan seketika setelah selesai putusan ini diucapkan;
  9. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; dan
  10. Membebankan biaya perkara yang timbul, Kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya