Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi 1.ARIS MUNANDAR
2.REYVALDO AGNESIS MAGISA
PT. YAP JAYA PERKASA Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Kdi
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIS MUNANDAR
2REYVALDO AGNESIS MAGISA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS MUSTAKIM, S.H.ARIS MUNANDAR
2AGUS MUSTAKIM, S.H.REYVALDO AGNESIS MAGISA
Tergugat
NoNama
1PT. YAP JAYA PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan dan menerima Gugatan dari Para Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena Sepihak.
  3. Menghukum Tergugat Untuk Membayar UANG PESANGON, UANG PENGHARGAAN MASA KERJA, UANG PERGANTIAN HAK, Hak-Hak Para Penggugat Sesuai Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 Secara Tunai Dan Sekaligus Sebesar Rp. 68.736.040 (enam Puluh delapan Juta Tujuh Ratus tiga Puluh Enam Ribu Empat puluh Rupiah) Dengan Rincian  Sebagai Berikut  :

 

  1. ARIS MUNANDAR                                          
  1. Uang pesangon

8 Bln Upah X Rp. 2.993.730= Rp. 23.949.840,-

  1. Masa kerja
  1. Bln Upah X Rp. 2.993.730                          = Rp.   8.981.190,-
  1. Hak cuti
  • Cuti tahunan yang belum diambil

12/25 X Rp. 2.993.730= Rp.1.436.990

  •  Uang pisah

3 Bln Upah X Rp. 2.993.730= Rp.   8.981.190,-

Jumlah : = Rp. 43.349.210,-

 

  1. REYVALDO AGNESIS MAGISA            
  1. Uang pesangon
  1. X 4 Bln Upah X Rp. 2.993.730                               = Rp. 11.974.920,-
  1. Masa kerja

2 Bln Upah X Rp. 2.993.730= Rp.5.987.460,-

  1. Hak cuti
  • Cuti tahunan yang belum diambil

12/25 X Rp. 2.993.730= Rp.1.436.990

  • Uang pisah
  1. Bln Upah X Rp. 2.993.730                               = Rp.   5.987.460,-

Jumlah : = Rp. 25.386.830,-

 

  1. Menghukum   Tergugat untuk membayar UPAH PROSES Jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 157A yang berbunyi :
  1. Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
  2.  Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/ Buruh.
  3. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya. 

Secara TUNAI dan SEKALIGUS Dengan rincian  sebagai berikut  :

  1. ARIS MUNANDAR  Bekerja Sejak  27 September  2016 S/D 28 Februari 2023 Dengan Jabatan Terakhir Sebagai KOMANDAN REGU SECURITY (DANRU SECURITY) gaji sesuai UMK Rp. 2.993.730,-
  2. REYVALDO AGNESIS MAGISA  Bekerja Sejak  26 Januari  2020 S/D 28 Februari 2023 Dengan Jabatan Terakhir Sebagai SERVER gaji sesuai UMK Rp. 2.993.730,
  1. Bahwa Karena Para Penggugat Sudah Tidak Bekerja Dan Tidak Mungkin Lagi Akan Bekerja Karena Faktor Hubungan Yang Sudah Tidak Harmonis Dan Hanya Mengantungkan Hidup Dari Uang Pesangon Tersebut, Maka Apabila Gugatan Para Penggugat Ini Di Kabulkan Dan Tergugat Tidak Patuh Atau Lalai Atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Ini Maka  Para Penggugat Memohon Agar Pengadilan Hubungan Industrial Ini Menghukum Tergugat Dengan Uang Paksa Atau Dwangsom Sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah ) Perhari Untuk Setiap Para Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara Yang Ditimbulkan Dalam Perkara Ini

Demikianlah Gugatan Ini Para Penggugat Ajukan Sesuai Dengan Fakta-Fakta Hukum Yang Sebenarnya Terjadi Serta Alasan-Alasan Hukum Yang Kuat Dan Berdasar . Jika Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya ( Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya