Dakwaan |
Bahwa terdakwa Terang Ukoras Sembiring selaku Direktur CV. Bela Anoa yang ditunjuk berdasarkan Akta Perubahan dan Pengeluaran Persekutuan Comanditer CV. Bela Anoa Nomor 17 Tanggal 30 Januari 2020 bersama-sama dengan saksi Rahmat selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan Cirauci II (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi Burhanuddin selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara sekaligus sebagai Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti atau pada waktu lain dalam bulan Maret s.d Desember 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2021, bertempat di salah satu warung kopi yang terletak di lampu merah simpang empat wua-wua yang terletak di Jln. Brigjen M. Yunus, Wowanggu Kota Kendari atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.647.835.058,- (enam ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh lima ribu lima puluh delapan rupiah) sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 23 Januari 2024. |