Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SAHRIR Bin DG MURSALIM, pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Lawata Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili telah melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat”, |