Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDARI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2022/PN Kdi THAMRIN, S.Sos PT. ZAM-ZAM SULTRA Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2022/PN Kdi
Tanggal Surat Senin, 24 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1THAMRIN, S.Sos
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ZAM-ZAM SULTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.000.000,00
Petitum

P R I M A I R :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.-----------------------------------------
  2. Menyatakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah nomor 593/06/KWT/I/2016 tertanggal 22 Januari 2016  atas nama Sutarsih Sah Secara Hukum;------------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);--------------------------------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah). Secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);---------------------------------------------------------------
  5. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar  Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini;---------------------------------------------------------------------------
  6. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Tergugat  (Uit Voerbaar bij Vooraad);---------------------------------------------------------------------------------------------------
  7. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya Perkara.---------------------------

S U B S I D A I R :

Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak