Petitum |
P R I M A I R :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.-----------------------------------------
- Menyatakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah nomor 593/06/KWT/I/2016 tertanggal 22 Januari 2016 atas nama Sutarsih Sah Secara Hukum;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.30.000.000,-(Tiga Puluh Juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah). Secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, terhitung sejak putusan ini diucapkan hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);---------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan putusan ini;---------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya Perkara.---------------------------
S U B S I D A I R :
Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
|