Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa DENIS ATMAJAYA pada hari Sabtu tanggal 8 Februri 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari 2025, bertempat di jalan Ade Irma Nasution Kel. Watubangga, Kec. Baruga Kota Kendari, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi Herpan Wijaya Saputra HERPAN WIJAYA SAPUTRA”, |