Petitum |
Primer:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak harmonis lagi sehingga hubungan kerja tidak dapat dilanjutkan;
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat Putus karena Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat;
- Menyatakan Penggugat bekerja sejak bulan Agustus 2013 dan diberhentikan oleh Tergugat tanggal 30 Juni 2022 sehingga waktu kerja selama 8 (delapan) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang timbul dari Pemutusan Hubungan Kerja sepihak;
- Menghukum Tergugat membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian serta cuti yang belum dibayarkan secara tunai dan tanpa diangsur dengan perhitungan sebagai berikut :
- Uang Pesangon 9 bulan X Rp. 3.998.287,- X 0,5 = Rp. 17.992.291,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 3 bulan x Rp. 3.998.287,- X 1 = Rp. 11.994.861,-
- Uang Penggantian Hak sebesar 15%, Uang Pesangon
Rp. 17.992.291,- + Uang PMK Rp. 11.994.861,-X 15%= Rp. 4.498.072,-
- Cuti Tahunan Yang belum Gugur;
12/25 X Rp. 3.998.287,-= Rp. 1.919.177,-
TOTAL a + b + c + d = Rp. 36.404.401,-
Terbilang: (tiga puluh enam juta empat ratus empat ribu empat ratus satu rupiah)
- Menghukum Tergugat Membayar upah proses selama 6 bulan beturut-turut sejak Penggugat tidak bekerja lagi pada Tergugat secara tunai dan tanpa diangsur dengan perhitungan sebagai berikut : sebesar 6 bulan X Rp. 3.998.287,-= Rp. 23.989.722,- (dua puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah).
- Menyatakan Sita Jaminan adalah sah dan berharga atas barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat karena sifatnya atau karena Undang-Undang;
- Menyatakan Putusan ini telah dapat dilaksanakan dan memerintakan kepada Tergugat untuk melaksanakannya meskipun ada pernyataan kasasi dari Tergugat;
- Membebankan biaya perkara pada Negara.
|