Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Member izin kepada Pemohon untuk mengganti tanggal kelahiran Pemohon 11 desember 2002 menjadi 11 januari 2002;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan pergantian tanggal kelahiran 11 desember 2002 yang tercatat dalam kartu keluarga, kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran dan identitas lainnya berubah menjadi 11 januari 2002 dikantor dinas terkait;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |